PRIANGANTIMURNEWS - Penahanan Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang selama 40 hari.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan Walikota Bandung nonaktif YM karena keperluan untuk pengumpulan alat bukti.
"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis 4 Mei 2023.
Dikatakan Ali Fikri dalam rentang waktu tersebut penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.
"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," ujarnya.