Penahanan Walikota Bandung Yana Mulyana Diperpanjang, Ini Alasan KPK

- 4 Mei 2023, 18:51 WIB
Walikota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 16 April 2023 lalu./ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Walikota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 16 April 2023 lalu./ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras. /

PRIANGANTIMURNEWS - Penahanan Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang selama 40 hari.

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan Walikota Bandung nonaktif YM karena keperluan untuk pengumpulan alat bukti.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: ASN Pemkot Bandung Tak Boleh Hilang Motivasi, Pasca Penangkapan Walikota Yana Mulyana oleh KPK oleh KPK

 Dikatakan Ali Fikri dalam rentang waktu tersebut penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," ujarnya.

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x