Pekerja Rumah Tangga (PRT) Akan Dapat Perlindungan dari Pemerintah, Ini Rencana yang Dilakukan Kemnaker

- 11 Mei 2023, 06:00 WIB
   Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan rencana membahas RUU PPRT dengan DPR RI
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan rencana membahas RUU PPRT dengan DPR RI /Tangkap layar Instagram @kemenaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Perlakuan tidak adil hingga penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga kini masih sering terjadi.

 

Upaya menjaga dan melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terus membahas RUU PPRT.

Bahkan dikabarkan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Baca Juga: Kaget! Nagita Slavina Jadi ART, Kenapa?

Terkait dengan RUU PPRT pemerintah akan segera melakukan pembahasan dengan DPR RI. 

Dilansir priangantimurnews.com dari Kemnaker, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, mengatakan, selama ini progres pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan lancar dan cepat. 

Dikatakan Chairul Fadhly secara pentahapan, Kemnaker memulai konsolidasi internal sejak 5 April 2023, hingga pembahasan panitia antar K/L yang selesai pada 5 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x