Tiga Terdakwa Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Divonis 8 Tahun, KPK Eksekusi Terpidana ke Lapas Suk

- 13 Mei 2023, 16:50 WIB
Terdakwa mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 14 November 2022 lalu/.Antara
Terdakwa mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 14 November 2022 lalu/.Antara /

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta dengan terdakwa Edi Wahyudi telah selesai.

 

Dalam kasus itu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan putusan 8 tahun penjara untuk Edi Wahyudi.

Selain penjara 8 tahun, hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta juga mewajibkan mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bayar denda Rp400 juta.

Baca Juga: Kadis PUPR dan Pengacara Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Edy Wahyudi yang menjadi terpidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat.

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Edy Wahyudi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 13 Mei 2023.

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x