Lewati Izin Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi Warga AS

- 20 Mei 2023, 18:30 WIB
Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara Amerika Serikat (tengah) karena melewati masa izin tinggal lebih dari 60 hari di Denpasar, Bali, Rabu 17 Mei 2023./ ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali
Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara Amerika Serikat (tengah) karena melewati masa izin tinggal lebih dari 60 hari di Denpasar, Bali, Rabu 17 Mei 2023./ ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali  ke negaranya  karena melewati masa izin tinggal selama lebih dari 60 hari.

 

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito mengatakan telah mendeportasi seorang warga negara AS karena melewati masa izin tinggal selama 60 hari.

Untuk tiket pemulangan kata Sugito pihak imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya.

Baca Juga: Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya Deportasi 1 WNA Asal Malaysia

"Kami tidak menanggung biaya tiket-nya," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu 20 Mei 2023.

Sugito menyebutkan warga negara Amerika Serikat itu berinisial JWH, seorang laki-laki berusia 26 tahun itu ditangkap pada Jumat 12 Mei 2023 berdasarkan operasi Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Ia kemudian dideportasi ke negaranya pada Rabu 17 Mei 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Taipei, Taiwan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Los Angeles dan kemudian tujuan akhir di Chicago, AS.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x