Mau Bikin SIM? Simak Syarat Perpanjang SIM Tahun 2023

- 24 Mei 2023, 16:15 WIB
Masyarakat tengah melakukan antre di layanan SIM keliling./Antara
Masyarakat tengah melakukan antre di layanan SIM keliling./Antara /

PRIANGANTIMURNEWS - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat harus dimiliki bila akan mengendarai atau mengemudi kendaraan bermotor.

SIM juga memiliki masa berlaku tertentu. Maka, jangan lupa untuk memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis agar tetap sah dan dapat digunakan secara legal di jalan raya.

Lantas bagaimana cara untuk memperpanjang SIM dan syarat-syaratnya.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Biaya Pembuatan SIM Hanya untuk PNBP

Tulisan  ini akan menguraikan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM di Indonesia.

Masa Berlaku SIM

Salah satu syarat perpanjang SIM adalah memastikan bahwa masa berlaku SIM yang saat ini dimiliki oleh pemegangnya akan segera habis atau telah habis.

Setiap SIM di Indonesia memiliki masa berlaku yang berbeda tergantung pada jenis SIM yang dimiliki, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, atau SIM D.

Pemegang SIM perlu memperhatikan tanggal kadaluwarsa SIM mereka agar dapat memulai proses perpanjangan pada periode waktu yang tepat.

Ingat, jika masa berlaku SIM telah habis atau melewati waktunya sehari saja maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru yang lebih panjang prosesnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x