PRIANGANTIMURNEWS - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila ) Prof. Karomani divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Putusan terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 tersebut, dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada sidang Kamis 25 Mei 2023.
Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Baca Juga: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Tersangka Rektor Nonaktif Karomani Segera Disidangkan
Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar 8 miliar 75 juta rupiah yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
Baca Juga: Sidang Perkara Suap Rektor Unila, Jaksa KPK Hadirkan 21 Saksi
"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," ucap dia.
Sebelum memutuskan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, bagi karomani.