Bawa 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Dua Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup

- 30 Mei 2023, 10:41 WIB
Sertu Yalpin Tarjun (kanan) dan Pratu Rian (kiri) mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin 29 Mei 2023./ ANTARA/M Sahbainy Nasution
Sertu Yalpin Tarjun (kanan) dan Pratu Rian (kiri) mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin 29 Mei 2023./ ANTARA/M Sahbainy Nasution /

PRIANGANTIMURNEWS -Dua terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan divonis hukuman penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Amar putusan disampaikan Majelis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin 29 Mei 2023.

Selain dihukum divonis hukuman seumur hidup, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu-sabu, Seorang Petani Ditangkap BNN Banten

"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Medan.

Vonis dijatuhkan karena Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Baca Juga: Terjadi Kericuhan Usai Pembacaan Putusan Vonis Richard Eliezer, Ini Penyebabnya!

"Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa.

Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa," ujarnya.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x