Edarkan Sabu, Mahasiswa di Tebing Tinggi. Diringkus Polisi

- 4 Juni 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi sabu sabu
Ilustrasi sabu sabu /Denpasar Update

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang mahasiswa MH (26) diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena mengedarkan narkoba.

Mahasiswa ditangkap.Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pelaku yakni MH (26) pekerjaan pelajar/mahasiswa, beralamat  di Jalan Masjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga: Bawa 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Dua Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup

"Pelaku MH ditangkap personel, Rabu (31/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan diterima Sabtu.

Dalam penangkapan itu kata Agus dari petugas menemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,82 gram dan berat bersih 0,65 gram.

Selain itu petugas juga menemukan satu buah dompet wanita warna putih corak bunga,satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi/kosong.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu-sabu, Seorang Petani Ditangkap BNN Banten

"Satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000," ucapnya.

Kepala Seksi Humas mengatakan pada hari Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang meresahkan di dalam sebuah rumah milik warga di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi, sedang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x