Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan

- 6 Juni 2023, 20:15 WIB
Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang (tengah) membacakan amar putusan terdakwa Mawardi yang merupakan kurir 1,3 ton ganja melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa 6 Juni 2023
Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang (tengah) membacakan amar putusan terdakwa Mawardi yang merupakan kurir 1,3 ton ganja melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa 6 Juni 2023 /ANTARA/M. Sahbainy Nasution/

PRIANGANTIMURNEWS - Mawardi terdakwa kurir  1.3 ton Narkoba jenis ganja Mawardi  divonis  hukuman mati oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 6 Juni 2023.

Majelis hakim menilai terdakwa Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman mati," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Bulan Ramadhan BNN Musnahkan 1,1 Ton Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Majelis hakim menilai terdakwa Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan jumlah narkotika jenis ganja yang sangat besar, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," kata hakim ketua.

Baca Juga: Hakim Wahyu Iman Santoso Menghadiahi Ferdy Sambo Vonis Mati, dan Istrinya, PC 20 Tahun Penjara

Terkait dengan  amar putusan dari majelis hakim, terdakwa Mawardi akan melakukan banding.

Putusan itu sama (conform) dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Nalom Tatar P. Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x