Positif Gunakan Narkotika, Kajari Madiun Dicopot Oleh Kajati Jatim

- 10 Juni 2023, 07:30 WIB
Arsip - Kajati Jatim Mia Amiati. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim.
Arsip - Kajati Jatim Mia Amiati. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim. /

PRIANGANTIMURNEWS -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya  karena positif narkotika berdasarkan tes urine.

Pencopotan Kajari Madiun Andri Irfan Syafruddin dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati.

Untuk jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun saat ini dijabat oleh Plt Kajari Reopan Saragih.

Baca Juga: Awalnya Mengelak, Dua Mahasiswa di Aceh Diringkus Polisi karena Edarkan Narkotika

"Kami informasikan Pelaksana Tugas atau Plt Kajari Kabupaten Madiun saat ini ditempati Reopan Saragih, yang juga Koordinator pada Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim," katanya melalui keterangan diterima di Surabaya, Jumat malam 9 Juni 2023.

Menurut Kajati Mia  pencopotan Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin berawal dari kunjungan kerja anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kantor Kejati Jatim, Surabaya pada 12 Mei 2023.

"Momen itu saya manfaatkan untuk dilakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut karena semua Kajari dari 39 kota/ kabupaten hadir di Kantor Kejati Jatim," ujarnya.

Baca Juga: Wanita Paruh Baya Ditangkap Petugas Polres Tebing Tinggi karan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Sabu sabu

Secara diam-diam ketika itu Mia mengutus anggota Kejati Jatim yang bisa dipercaya untuk menghubungi Kepolisian Daerah (Polda) setempat yang membidangi masalah tes urine.

"Setelah acara kunjungan kerja Komisi III DPR RI selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat. Kemudian dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut tanpa ada kebocoran informasi. Jadi rencana saya melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut ini tidak ada yang tahu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x