PRIANGANTIMURNEWS - kabar baik bagi para PNS, di tahun 2024 ini, Gaji PNS resmi dinaikan oleh pemerintah sebesar 8 persen.
Kabar dinaikkannya gaji PNS pada Maret 2024 ini telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kenaikan gaji PNS ini mencapau 8 persen seperti yang telah ditetapkan oleh Peesiden RI melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Ternyata Orang Sunda Punya Marga Lho! Kok Bisa? Simak Info Ngakak Ini
Selain itu, Kemenkeu juga menyatakan akan memberikan rapel kenaikan gaji para PNS.
Para PNS akan menerima rapel kenaikan gaji terhitung sejak bulan Januari - Februari, dan akan dicairkan pada Maret 2024 mendatang.
Tidak hanya itu, selain menaikan 8 persen gaji PNS, Presiden Jokowi juga memberi kenaikan gaji bagi pensiunan sebesar 12 persen.
Baca Juga: Ini Link Streaming Nonton Serial Avatar The Last Airbender di Netflix dengan Kualitas Full HD
Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.