Siap-siap Kebanjiran Duit, Ini Rincian Gaji PNS Pasca Dinaikan 8 Persen oleh Kemenkeu, Cair Maret 2024

Tayang: 26 Februari 2024, 06:55 WIB
Penulis: Rahmawati Huda
Editor: Tim Priangan Timur News
Ilustrasi PNS : Pendataan Non-ASN 2024: Panduan Lengkap Cara Mendaftar dan Memeriksa Data di BKN./Dok BKN
Ilustrasi PNS : Pendataan Non-ASN 2024: Panduan Lengkap Cara Mendaftar dan Memeriksa Data di BKN./Dok BKN /

PRIANGANTIMURNEWS - kabar baik bagi para PNS, di tahun 2024 ini, Gaji PNS resmi dinaikan oleh pemerintah sebesar 8 persen.

Kabar dinaikkannya gaji PNS pada Maret 2024 ini telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kenaikan gaji PNS ini mencapau 8 persen seperti yang telah ditetapkan oleh Peesiden RI melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Ternyata Orang Sunda Punya Marga Lho! Kok Bisa? Simak Info Ngakak Ini

Selain itu, Kemenkeu juga menyatakan akan memberikan rapel kenaikan gaji para PNS.

Para PNS akan menerima rapel kenaikan gaji terhitung sejak bulan Januari - Februari, dan akan dicairkan pada Maret 2024 mendatang.

Tidak hanya itu, selain menaikan 8 persen gaji PNS, Presiden Jokowi juga memberi kenaikan gaji bagi pensiunan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Ini Link Streaming Nonton Serial Avatar The Last Airbender di Netflix dengan Kualitas Full HD

Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub