PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat akibat gempa bumi bermagnitudo 5,0 telah mengguncang wilayah tersebut pada Rabu, 18 September 2024.
Gempa yang diketahui terjadi sekitar pukul 09.41 WIB ini menyebabkan kerusakan signifikan pada 491 rumah dan melukai puluhan warga.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan status tanggap darurat tersebut bertujuan untuk mempercepat proses bantuan bagi para korban dengan memanfaatkan dana BTT (Belanja Tak Terduga).
Baca Juga: Gempa Megathrust Mengancam Objek Wisata Pesisir, Menparekraf: Telah Berkoordinasi dengan BMKG
"Hari ini saya minta diadakan rapat gabungan dengan Forkopimda Kabupaten Bandung untuk memutuskan status tanggap darurat, sehingga secara anggaran kita bisa segera meluncurkan bantuan,"kata Dadang saat memberikan pernyataan di Kabupaten Bandung.
Status tanggap darurat akan berlangsung selama dua pekan, yang mulai sejak 18 September hingga 2 Oktober 2024.
Dadang menambahkan bahwa ada enam desa yang terdampak gempa, dengan perkiraan ratusan rumah mengalami berbagai tingkat kerusakan, mulai dari rusak ringan hingga berat.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara
BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Jawa Barat memberikan laporan bahwa korban luka-luka mencapai 82 orang.