UU Omnibuslaw Berlaku, Rakyat Punya Kewajiban Mengawasi dan Mengkritisi Penerapannya

- 31 Oktober 2020, 16:59 WIB
Pengamat kebijakan publik Eman Sulaeman Nasim
Pengamat kebijakan publik Eman Sulaeman Nasim /Satrio Widianto/PR/

 PRIANGANTIMURNEWS - Niat awal Presiden Joko Widodo membentuk Undang-Undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law yang kemudian disebut UU Cipta Kerja adalah baik.

Yakni, menarik investasi sebanyak-banyaknya ke dalam negeri, membuka lapangan pekerjaan seluas -luasnya, sekaligus menyederhanakan proses perizinan untuk segala bidang. 

Akan tetapi, dalam perjalanannnya,  UU Cipta Kerja tersebut dibuat tergesa gesa, hanya 8 bulan 14 hari, serta melibatkan beberapa orang pengusaha dan pejabat negara.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Dengar Aspirasi Nelayan Patimban di Atas Perahu

Tata cara  pembuatannya tidak transparan juga menyalahi prosedur pembuatan UU. Proses pembahasannya juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat luas dan tidak melalui kajian akademis. 

UU  tersebut akhirnya memunculkan kekhawatiran dari sebagian besar masyarakat Indonesia. Muncul penolakan-penolakan terutama dari kalangan mahasiswa, buruh dan kalangan pemuka agama serta cendekiawan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Bila Presiden tidak mencabut atau tidak mengeluarkan Perpu sebagai pengganti UU Cipta Kerja, maka seluruh rakyat mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan mengkritisi penerapannya, sehingga tidak merugikan bangsa dan negara Indonesia.

Baca Juga: Gerakan Pemuda Islam Jawa Barat Sepakat Boikot Produk Negara Penghina Nabi

Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik Eman Sulaeman Nasim, Ketika membacakan kesimpulan Webinar yang bertema “Antisipasi Penandatanganan UU Cipta Kerja: Alternatif Solusi”, Webinar diselenggarakan oleh Forum Perguruan Tinggi seluruh Indonesia (FAPI). 

Dikatakan Eman, mereka yang menolak UU Cipta Kerja jangan distreotipkan atau disebut anti pemerintah. "Sebagai alumni perguruan tinggi, kita harus profesional dan bersikap objektif dalam memandang permasalahan negara khususnya politik di negeri kita."

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x