Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut Menuai Pro Kontra, Begini Penjelasan PMII Garut

- 8 Mei 2021, 08:14 WIB
  Ipan Nuralan, Ketua Cabang PMII Garut memberikan penjelasan terkait penghentian pembangunan masjid Jemaat Ahmadiyah yang menuai pro kontra
 Ipan Nuralan, Ketua Cabang PMII Garut memberikan penjelasan terkait penghentian pembangunan masjid Jemaat Ahmadiyah yang menuai pro kontra /PRIANGANTIMURNEWS/ALI RUHIYAT

PRIANGANTIMURNEWS - Surat Edaran Bupati Garut Nomor 4511/1605/Bakesbangpol tanggal 6 Mei 2021 tentang Pelarangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kp. Nyalindung, Cilawu, Garut menuai pro kontra dimasyarakat.

Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Garut mengecam tindakan Bupati tersebut sebagai tindakan intoleran.

Ketua PC PMII Kabupaten Garut Ipan Nuralam mengatakan tindakan tersebut adalah kegagalan Bupati memahami Surat Keputusan Bersama (SKB) Mentri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 12 Tahun 2011.

Baca Juga: Pelukan Erat Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya menjadi sorotan Netizen: Menginspirasi Cintanya

“Bupati Garut gagal faham terkait produk-produk hukum tersebut karena tidak ada satupun di sana yang mengharuskan Jemaat Ahmadiyah Indonesia menghentikan aktivitasnya apalagi sampai menghentikan tempat ibadahnya. Di sana hanya dimuat pelarangan terhadap penyimpangan agama islam, baik berupa ajakan, maupun simbol-simbol lainnya,” ucap Ipan ketika ditemui di Sekretariat PMII Garut, Sabtu, 8 Mei 2021.

Ipan menjelaskan urutan penetapan-penetapan keputusan tersebut sebagai berikut :

·Tanggal 14 Januari 2008 PB. JAI mengeluarkan keputusan terhadap 12 butir ajaran Ahmadiyah yang menepis tuduhan sesat.

·Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) menemukan beberapa butir belum direalisasikan oleh Jamaah Ahmadiyah.

Baca Juga: Kemen PANRB Melarang ASN Mudik dan Cuti Lebaran 1442 H/2021 M

·Terbitlah SKB 3 Mentri tentang Peringatan dan Perintah Kepada Masyarakat terutama Jamaah Ahmadiyah terkait Larangan aktivitas pelaksanaan dan penyebaran ajaran yang menyipang dari 12 butir ajaran Ahmadiyah.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x