PRIANGANTIMURNEWS- Pada hari Kamis 1 April 2021, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran mengimbau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Pangandaran harus teregistrasi dan punya pembukuan keuangan.
Ketua Komisi I DPRD Pangandaran Adang Sudirman mengatakan, administrasi menjadi hal penting untuk mengukur tingkat keberhasilan suatu program.
“Kami imbau BUMDes di Desa se-Kabupaten Pangandaran yang belum registrasi untuk segera meregistrasi,” kata Adang.
Adang menambahkan, selain BUMDes harus teregistrasi juga harus memiliki pembukuan keuangan agar terukur antara modal dan perputaran usaha yang dikelola.
Baca Juga: KABAR PARLEMEN: Ranwal RPJMD 2021-2026 , DPRD Pangandaran Minta Libatkan Masyarakat
“BUMDes juga harus memiliki pemasaran yang baik dan tidak mematikan usaha masyarakat,” tambah Adang.
Jangan sampai usaha yang dikelola BUMDes menjadi persaingan yang tidak sehat untuk pemerataan ekonomi masyarakat.
Adang menerangkan, Komisi I telah melaksanakan kunjungan ke beberapa Desa untuk mengetahui sejauh apa program yang akan dilaksanakan Desa pada tahun 2021.
Adang berpesan, program di Desa yang akan digarap pada tahun 2021 harus selaras dengan program Pemerintah Daerah (Pemda).