PRIANGANTIMURNEWS - Tiga orang anggota brandal geng motor yang meresahkan masyarakat dan melakukan pengeroyokan penganiayaan kepada satu orang korban, telah berhasil ditangkap polisi.
Geng motor pelaku penganiayaan kepada satu orang warga berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.
Tiga anggota geng motor pelaku penganiayaan warga terjadi di jalan Perum Cisalak Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Pengadilan Perancis Menuntut Denda 150 Juta Euro Terhadap Google
Para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan masing masing bernama RF (19),RM (18) dan YF (20).
Ketiga pelaku ini ditangkap di sebuah kamar kos didaerah Cipicung Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Kamis 7 April.
"Dari 3 anggota geng motor terbukti ada tindak pidana penganiayaan." kata Kapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota Kompol Didik Rohim Hadi yang disampaikan melalui Humas Polres Tasikmalaya Kota Jumat 8 April 2022.
Penganiayaan yang dilakukan 3 orang geng motor terjadi hari Rabu sekitar pukul 02.30 wib korban bernama Irpan Iskandar (24) warga Mancogeh Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Siswi MAN Fasih Bahasa Inggris diterima di Enam Universitas Luar Negeri
"Saat kejadian korban habis pulang bekerja, namun melintas ke jalan Perum Cisalak, di tengah jalan dihadang oleh 4 motor, kemudian dipukuli dengan tangan dan helm," kata, Dikdik.