RS Permata Bunda Tasikmalaya Bayar THR Hanya 50 Persen, Karyawan Mengadu ke Kemnaker

- 28 April 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi RS Perata Bunda Tasikmalaya yang membayar THR hanya 50 persen dari gaji pokok karyawan.
Ilustrasi RS Perata Bunda Tasikmalaya yang membayar THR hanya 50 persen dari gaji pokok karyawan. /Edu Mulyana/PrianganTimur

PRIANGANTIMURNEWS - Karyawan Rumah Sakit Permata Bunda Kota Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Brigjend Wasita Kusumah Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya telah mengadukan pembayaran THR diberikan tidak full.

Pengaduan tersebut dilakukan oleh karyawan RS Permata Bunda yang tidak diketahui namanya melalui website kemenaker.go.id. Aduannya pun mendapat tanggapan langsung dari Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Uu.Ruhzanul Ulum yang langsung melakukan sidak ke RS Permata Bunda.

Dalam sidaknya Uu pun didampingi Kepala Dinas dan pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Tenagakerja Kota Tasikmalaya yang diwakili oleh Kabid Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Liburan Bersama Anak-Anak di Disneyland Usai Bebas Rehabilitasi

Dalam sidaknya Wakil Gubernur Jawa Barat Uu mempertanyakan soal aduan dari karyawan RS Permata Bunda dan pihak RS Permata Bunda membenarkan pemberian THR baru diberikan 50 persen dari gaji pokok.

Sementara berdasarkan peraturan yang tertuang pada Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker. Kemnaker pun secara nasional telah terima 2.114 laporan THR 2022.

Baca Juga: Rating Drama 'The Killer’s Shopping List' Menjanjikan di Episode Perdana, 'Green Mother's Club' Menurun

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 s.d 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dan menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x