PRIANGANTIMURNEWS - Miris Kota Tasikmalya yang dijuluki sebagai kota santri masih terdapat pelaku pengedar dan pengguna narkoba bersekala besar.
Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya pengungkapan, penangkapan stu orang pelaku bernama YS (48) di Rumah kediamannya di Pelang RT 2 RW 6 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
YS ditangkap oleh jajaran Satnarkoba terlibat kasus penyalahgunaan pengedaran narkoba jenis sabu seberat 1,2 kg. Penangkapan YS disertai denga barang bukti.
Baca Juga: Arti dan Pertanda Telinga Kiri Tiba Tiba Panas Sesuai Waktunya
Bukti yang berhasil diamankan 1 buah kantong warna hijau yang didalamnya berisikan 3 buah plastik bening ukuran besar diduga jenis narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,2 Kg.
Bukti lain satu buah handphone jadul merek Samsung, 1 buah handphone android, 1 buah alat hisap (bong) 1 buah timbangan digital.
"Dari total 1,2 kg sabu jika diuangkan pelaku bandar sabu akan mendapatkan uang sebesar 1,8 milyar."kata, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan Senin 15 Agustus 2022.
YS pelaku yang telah ditangkap dikenakan pasal 112 ayat 2 Jo 114 Jo ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.