PRIANGANTIMURNEWS - Pelaku penjual dan penegak minuman keras jenis Ciu sulit untuk diberantas di setiap daerah pasti ada termasuk di Kabupaten Tasikmalaya yang di kenal pusat nya Pondok Pesantren.
Upaya pihak terkait Polisi terus melakukan upaya pemberantasan dengan melakukan berbagai cara salah satunya melakukan razia dan juga menangkap pelaku, penjual dan penegak miras.
Hal tersebut telah dilakukan Polisi dengan mengamankan tiga pelajar salah dari satu SMA Negeri di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, karena kedapatan membawa minuman keras jenis ciu dalam tas mereka.
Ketiga pelajar tersebut terciduk polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota.
Ketiganya pelajar terciduk membawa ciu yang ada di dalam tas salah seorang pelajar tersebut, saat polisi menghentikan mereka di Jalan KH Zaenal Mustofa Kota Tasikmalaya.
Hal tersebut lantaran berboncengan 3 orang. Selain itu juga tidak memakai helm, serta motornya pun tak ada pelat nomor dan spion.
Baca Juga: Preview Persib Bandung vs Barito Putera, Luis Milla Akan Lanjut Tren Kemenangan
"Saat tengah bertugas di Pos Polisi Kaum, saya melihat pelajar tersebut berhenti di tengah jalan."kata Brigpol Dery, salah seorang anggota Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Jumat 15 September 2022.