Kakek Pembunuh Cucu Tiri di Tasikmalaya Terancam Huukuman Penjara 15 Tahun

- 28 Desember 2022, 15:04 WIB
Kakek berinisial M yang diduga telah mencabuli anak  yatim piatu di bawah umur saat digeladang ke Mapolres Bogor Sabtu 10 Desember 2022./Instagram @humaspolresbogor
Kakek berinisial M yang diduga telah mencabuli anak  yatim piatu di bawah umur saat digeladang ke Mapolres Bogor Sabtu 10 Desember 2022./Instagram @humaspolresbogor /

PRIANGANTIMURNEWS-Tidak nampak sedikitpun rasa penyesalan di wajah Kakek Mi sang pembunuh cucu tirinya.

Kakek MI (71)yang sudah tega menghilangkan nyawa cucu tirinya sendiri,padahal nenek dari gadis belia yang dia bunuh adalah istrinya.

Akibat perbuatannya itu, kakek Mi dijerat pasal 80 Ayat
3 Undang-undang RI nomor 35Tahun 2014 tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga: Isu Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur, Herman: Masak Bupati Jual Bantuan ke Pasar?

Pada mulanya pelaku selalu memberikan keterangan yang berbelit
dan menyangkal dari beberapa pernyataan pihak kepolisian.

Namun dari barang bukti dan keterangan saksi,semua mengarah pada pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo selasa (27-12-2022),membenarkan sekarang pelaku sudah ditahan dan statusnya menjadi tersangka,dengan acaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya di Aceh Bertambah 185 Orang, Indonesia Tak Asal Beri Bantuan

Ari menambahkan untuk melengkapi berkas pada kasus ini pihak polisi tengah mempersiapkan rekontruksi pembunuhan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x