Galian C Ilegal di Pangandaran Boleh Ditutup, ESDM Jabar: Polisi Harus Respontif

- 2 Maret 2023, 19:19 WIB
Sosialisasi penyelenggaraan perizinan galiam c di Pangandaran
Sosialisasi penyelenggaraan perizinan galiam c di Pangandaran /WhatsApp/Aldi/

PRIANGANTINURNEWS - Marak pertambangan batuan ilegal atau galian c di pangandaran berdampak pada warga.

Untuk menertibkan galian c, terpaksa, para pengusaha pertambangan batuan harus dikumpulkan.

Pada Kamis, 2 Maret 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumpulkan para pengusaha galian c Pangandaran di Mal Pelayanan Publik.

Tujuan dikumpulkannya para pengusaha galian C Pangandaran, berkaitan dengan sosialisasi penempuhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar wilayah 6 Tasikmalaya.

Baca Juga: 10 Kata-Kata Motivasi dalam Menjalani Kehidupan yang Penuh Makna

Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabdin ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila mengatakan catatan penting bagi para pengusaha pertambangan batuan atau galian c.

"Besok atau lusa para pengusaha harus segera mengajukan izin ataupun persyaratan lengkap yang memenuhi WIUP," kata Pepen kepada wartawan.

Ia mengatakan pengusaha yang tak mengantongi izin sama dengan maling, karena tidak menempuh proses yang legal.

Baca Juga: Inilah 4 Jenis dan Harga Harley Davidson yang Identik dengan Gaya Hidup Glamour!

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x