PRIANGANTIMURNEWS - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Data Pemilih penyandang Disabilitas.
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam politik, termasuk dalam memilih dan dipilih.
Hak penyandang disabilitas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 5,
Baca Juga: Sporting vs Boavista di Liga Primeira: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor
"Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih pada pemilu,"kata, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin Senin 13 Maret 2023.
Penyandang Disabilitas memilk hak yang sama memilih sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk dapat melayani pemilih disabilitas secara lebih maksimal.
"Upaya tersebut dimulai dari sejak tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih,"ujar, Ade.
Baca Juga: Potensi Gelombang Tinggi pada 13-14 Maret, BMKG Imbau Masyarakat untuk Waspada