Jelang Ramadhan 1444 Hijriyah Satpol PP Tasikmalaya Datangi Tempat Hiburan dan Restoran, Ini yang Dilakukan

- 16 Maret 2023, 09:11 WIB
Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan, Disporabudpar dan Polisi imbau tempat hiburan, cafe, restoran hotel dan lainnya, ikut aturan selama bulan Ramadhan
Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan, Disporabudpar dan Polisi imbau tempat hiburan, cafe, restoran hotel dan lainnya, ikut aturan selama bulan Ramadhan /Edi Mulyana/Priangantimurnews/PRMN

PRIANGANTIMURNEWS - Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah Satpol PP Kota Tasikmalaya mendatangi cafe dan restoran.

Kunjungan ke Cafe dan restoran langsung dipimpin Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Iwan Kurniawan dan Kabid Dinas Porabudpar, Kesbangpol didampingi Polres Tasikmalay.


Dalam kunjungannya itu Satpol PP mengimbau kepada pemilik tampat hiburan, cafe dan restoran aga menjaga ketertiban selama bulan ramadhan.

Baca Juga: Tim Evakuasi Korban Longsor Bogor Hentikan Pencarian Sementara, Ini Alasannya

Dalam pantauan petugas Pol PP, Disporabudpar menyampaikan secara lisan poin poin soal ketertiban disaat sedang menjalankan ibadah puasa dan menyerahkan dua lembar kertas berisi imbauan kepada pengelola cafe, dan restoran.

Selain itu di sejumlah cafe petugas Pol PP dan Petugas dari Dinas Porabudpar juga menanyakan fasilitas musholah, ijin oprasional, bahkan jika tidak memiliki ijin siap membantu untuk proses seperti halnya NIB.

Pol PP juga mengimbau selama bulan puasa tidak boleh live music termasuk pengunjung juga seperti perempuan tidak boleh mengenakan pakaian seksi, harus sopan berpakaian muslimah.

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Nani Wijaya, Aktris Senior yang Meninggal Dunia Hari Ini!

Sasaran yang menjadi target imbauan diantaranya Cafe Bareto Jl Galunggung, Angkringan SIM Lim Jl Cimulu, Vape Store Ilalang Jl Martadinata, Cafe Notre, Starbucks dan Cafe lainnya yang ada di Kota Tasikmalaya.

Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x