Jelang Ramadhan 1444 Hijriyah Satpol PP Tasikmalaya Datangi Tempat Hiburan dan Restoran, Ini yang Dilakukan

- 16 Maret 2023, 09:11 WIB
Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan, Disporabudpar dan Polisi imbau tempat hiburan, cafe, restoran hotel dan lainnya, ikut aturan selama bulan Ramadhan
Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan, Disporabudpar dan Polisi imbau tempat hiburan, cafe, restoran hotel dan lainnya, ikut aturan selama bulan Ramadhan /Edi Mulyana/Priangantimurnews/PRMN

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Innalilahi! Aktris Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kesbangpol Nomor 451/1325/kesbangpol, tentang penerapan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya.

Pedoman pelaksanaan kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Tahun 2023, untuk mendukung terciptanya suasana yang kondusif, aman dan tentram.

Kasat Pol PP Iwan Kurniawan mengatakan selama bulan ramadhan agar pemilik hiburan cafe dan restoran agar menjaga ketertiban.

Hal itu dilakukan agar seluruh kaum muslimin dapat menjalankan ibadah shaum secara khusus dan khidmat.

Baca Juga: Heboh! Penyiar Radio Malaysia Ditelepon Wanita yang Meninggal saat Live TikTok

Masayarakat juga disarankan agar tidak mengenakan pakaian yang tembus pandang.

"Masyarakat agar tidak memakai busana yang terbuat dari kain yang tembus pandang di muka umum," kata Kasat Pol PP Iwan Kurniawan kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Kamis 16 Maret 2023.

Khusus untuk wanita dewasa dilarang mengenakan busana ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x