Busana yang tidak menutupi bagian dada, busana yang tidak menutupi pusar dan atau busana bawah yang kurang dari setengah pada di muka umum.
Pengusaha Hotel agar senantiasa menjaga ketertiban tamu sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi praktek prostitusi.
Pengusaha Restauran/ cafe, Rumah Makan/Kios Penjual makanan agar tidak membuka tempatnya sebelum jam 16.00 WIB dan tidak menampilkan hiburan selama Bulan Suci Ramadhan.
Pengusaha Rumah Bilyar dan Karaoke agar menutup kegiatan usahanya selama Bulan Suci Ramadhan.
Baca Juga: AZ Alkmaar vs Lazio di Conference League: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor
Kepada pengusaha Bioskop agar ikut serta menjaga prilaku dan ahlak serta moral masyarakat dengan cara tidak memasang gambar dan memutar film yang vulgar, erotis dan berbau pornografi yang sangat bertentangan dengan kaidah dan norma-norma agama.
Pengusaha yang mempekerjakan orang lain menjamin atau memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada orang yang dipekerjakan, khususnya yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah puasa dengan sebaik- baiknya.***