Untuk selanjutnya, akan diadakan pemeriksaan ulang kepada empat ASN tersebut yakni AA, AN, FR, dan TS.
"Kami terus mendalami kasus narkoba tersebut, termasuk mendalami keterlibatan ASN apakah sebatas pengguna atau ada fakta-fakta lain," lanjutnya.
Baca Juga: Menyentuh! inilah 7 Kata-Kata Bijak Hikmah Di Bulan Ramadhan
"Yang positif pengguna juga sedang didalami keterlibatannya," akhirinya.
Namun, ironis untuk kedua pengedar narkoba jenis sabu, yang berinisial DN dan AL yang bukan 'ASN' telah ditetapkan sebagai tersangka, walau AL mulanya diajak AA.
Ikhwan menyampaikan mereka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam 20 tahun penjara.***