Tetapi polisi masih terus dalami kejadian tersebut, hingga akhirnya terungkap dua tersangka lain berinisial HR dan IM.
Keduanya berhasil ditangkap oleh Polsek indihiang di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Salah seorang diantaranya ditembak kakinya karena melakukan perlawanan pada polisi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP 'juncto' Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Amerika Serikat Peringatkan Gencatan Senjata yang Diserukan China-Rusia adalah Senjata Taktis Perang
Polsek Tasikmalaya Kota kemudian mengumumkan 26 sepeda motor hasil curian dapat diambil kembali oleh warga yang merasa kehilangan.
Rata-rata hasil curanmor dapat didominasi oleh sepeda motor matik, tetapi ada pula motor trail yang uniknya sudah dicuri tahun lalu dan dimodifikasi.
Seperti seorang warga Cibitu, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya yang bernama Lutfi, yang kehilangan motor jenis Yamaha WR tahun 2022 silam.
Baca Juga: Inilah Bacaan Niat Mandi Keramas Sebelum Puasa Ramadhan 2023
"Ini motor saya, dicuri sekitar bulan Februari 2022 di garasi rumah," ungkapnya dengan senang.
Dirinya benar-benar terkejut dan sangat senang serta bersyukur karena motornya yang hilang selama setahun kembali dan sudah di modifikasi oleh si pencuri menjadi lebih bagus.