PRIANGANTIMURNEWS - Beberapa warga asal Kota Tasikmalaya kepergok ketahuan nyemen atau makan di siang hari saat bulan Ramadhan saat Satpol PP lakukan Operasi.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Jujun Junaedi menyampaikan bahwa operasi tersebut dilakukan pada tanggal 30 Maret 2023.
Menaggapi adanya laporan dari warga sekitar serta sebagai tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Tasikkmalaya terkait aturan selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Awas! Jangan Hangatkan Kembali Makanan Bersantan, Ternyata ini Bahayanya
Jujun menyampaikan bahwa operasi tersebut menargetkan setidaknya 16 warung nasi termasuk di gang di Jalan HZ Mustofa dan Jalan Ciromban Kota Tasikmalaya.
Kala itu disampaikan bahwa operasi dilakukan siang hari, tampak pedagang warung melayani pembeli yang tengah nyemen.
Begitu Satpol PP masuk, beberapa warga yang ketahuan nyemen tersebut terkaget-kaget dengan kehadirat aparat keamanan.
Menyudahi santapan mereka, segera pergi dari warung tersebut, berjalan keluar dengan wajah tersipu malu.
Akan tetapi dalam operasi tersebut Satpol PP hanya menegaskan surat edaran saja, memberi imbauan, mengedukasi, dan memberi peringatan kepada pedagang warung nasi tersebut.