Tujuh Orang Pencetak Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, 3.214 Lembar Uang Palsu Disita

- 24 Mei 2023, 18:45 WIB
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery H, S.IK., M.M. didampingi Kepala BI dan Kasat Reskrim saat pers konferensi, Rabu 24 Mei 2023
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery H, S.IK., M.M. didampingi Kepala BI dan Kasat Reskrim saat pers konferensi, Rabu 24 Mei 2023 /Edi Mulyana/PRIANGANTIMURNEWS/PRMN

Sementara US dan SS (suami istri), berangkat dari rumah tersangka US dan SS.

Tersangka CD. US, AH dan SS di rumah tersangka US dan SS bersepakat untuk mengedarkan uang rupiah palsu milik tersangka CD dan dibawa oleh tersangka CD dan AH ke daerah Cijulang Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Cetak dan Edarkan Uang Palsu Warga Kota Tasik Diamankan Polisi

Sesampainya di wilayah Kab Pangandaran para tersangka mencari agen Brilink kemudian mengedarkan uang Rupiah palsu tersebut dengan cara dioplos atau dicampur dengan uang rupiah asli.

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp. 50.000, setelah itu ditransfer ke rekening BRI atas nama S S.

Tersangka UT ditangkap bersama-sama dengan tersangka H als WH di rumah tersangka H als WH, adapun dari masing-masing tersangka ditemukan barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 12 lembar.

Dari 12 lembar pecahan Rp100.000, sebanyak 15 lembar kertas uang Rupiah palsu berbentuk plano pecahan Rp. 50.000.

Tersangka H alias WH sebanyak 2002 lembar kertas uang Rupiah palsu pecahan Rp100.000. 132 lembar kertas uang Rupiah palsu pecahan Rp. 50.000.

Akibat perbuatannya ke 7 pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Setiap orang yang mengedarkan dan membelanjakan uang palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak atau sepuluh miliar.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x