Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun.
"Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,"ujarnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemukulan Siswa SMA di Tasikmalaya, Ortu Korban Lapor ke Polisi
Ditempat yang sama diungkapkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Aswin Kosotali mengatakan, uang palsu dan asli tidak akan sama dan tidak akan bisa ditiru.
"Uang palsu dan uang asli sangat berbeda, baru dilihat diraba dan diterawang (3D) sudah ketahuan asli dan palsunya, jadi uang asli gak akan bisa ditiru,"ujar Aswi.
Aswin mengaku, kejadian pencetakan dan pengedaran uang palsu sejak Januari hingga Mei 2023 penyitaan uang palsu terbesar yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.***