PRIANGANTIMURNEWS - Pencetakan dan peredaran uang palsu hingga kini masih terus terjadi.
Seperti yang di Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya telah berhasil menangkap 7 orang pelaku pencetak dan pengedar uang palsu.
Untuk mencegah tindak pemalsuan uang rupiah, Bank Indonesia satu satunya lembaga yang berwenang mencetak dan mengedarkan uang rupiah meIakukan upaya penanggulangan dengan cara preventif maupun represif.
Upaya preventif dilakukan dengan penguatan unsur pengaman serta sosialisasi dan edukasi mengenai keaslian uang rupiah.
Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui keria sama dengan aparat penegak hukum dalam proses peradilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang.
Hal tersebut dilakukan oleh Bak Indonesia dengan Polres Tasikmalaya, telah meIakukan klarifikasi 3,214 Iembar uang yang diragukan keasliannya.
Uang yang diragukan keasliannya dengan rincian pecahan Rp100.000.00 sebanyak 2,597 Iembar dan Rp50.000,00 sebanyak 617 Iembar.
Baca Juga: Terlalu! Seorang Ibu Penyapu Koin di Subang, Diprank dengan Uang Palsu
Uang yang diragukan keasliannya tersebut seluruhnya di dapat dari hasil penangkapan 7 oreng pelaku. Lokasi penangkapan di Kampung Gandok Desa Puspahiang Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya pada tangga1 15 Mei 2023.