Dari 12 lembar pecahan Rp100.000, sebanyak 15 lembar kertas uang Rupiah palsu berbentuk plano pecahan Rp. 50.000.
Tersangka H alias WH sebanyak 2002 lembar kertas uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 132 lembar kertas uang Rupiah palsu pecahan Rp50.000.
Akibat perbuatannya ke 7 pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
"Setiap orang yang mengedarkan dan membelanjakan uang palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak atau sepuluh miliar.
Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun.
"Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,"ujarnya.
Baca Juga: Terlalu! Seorang Ibu Penyapu Koin di Subang, Diprank dengan Uang Palsu
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Aswin Kosotali mengatakan, uang palsu dan asli tidak akan sama dan tidak akan bisa ditiru.
"Uang palsu dan uang asli sangat berbeda, baru dilihat diraba dan diterawang (3D) sudah ketahuan asli dan palsunya, jadi uang asli gak akan bisa ditiru,"ujar Aswi.
Aswin mengaku, kejadian pencetakan dan pengedaran uang palsu sejak Januari hingga Mei 2023, penyitaan uang palsu terbesar yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.***