PRIANGANTIMURNEWS - Polres Garut menggerebek dua perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Dua perusahaan penyalur PMI ilegal yang digrebek berlokasi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan.
Polisi dalam kesempatan tersebut, juga berhasil mengamankan 14 orang.
Baca Juga: Pengiriman PMI Ilegal di Batam Digagalkan Baharkam Polri
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan telah melakukan penggerebekan dua rumah yang dijadikan tempat usaha melalui PMI Ilegal.
“Tadi malam kami telah melakukan penggrebekan terhadap dua rumah yang dijadikan tempat usaha persewaan PMI ilegal. Yang pertama berada di kawasan Desa Tanjungkamunding Kecamatan Tarogong Kaler dan yang kedua di wilayah Desa Situjaya Kecamatan Karangpawitan”, ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro Kamis 8 Juni
2023 .
Dari dua rumah yang dijadikan tempat usaha PMI ilegal itu, kata Rio, himbauan berhasil mengamankan 14 orang.
Dari jumlah tersebut, 2 di antaranya pemilik perusahaan dan 12 korban yang akan dikirimkan ke luar negeri.
Baca Juga: Marak Sindikat Mafia PMI Ilegal, Netty Prasetyani Pertanyakan Komitmen BP2MI
Sebelum penggerebekan, sudah melakukan pengecekan terhadap dua perusahaan tersebut.