PRIANGANTIMURNEWS - Soal polemik tanah di Tanjung Cemara Pangandaran puluhan warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengajukan tiga tuntutan.
Tiga Tuntutan itu disampaikan warga saat menggeruduk kantor desa untuk menyampaikan tiga tuntutan terkait polemik tanah di Tanjung Cemara, Rabu 3 Juli 2024.
Diketahui bahwa Tanjung Cemara merupakan tempat pariwisata yang kini sedang jadi primadona di Kabupaten Pangandaran. Lokasinya yang diapit muara sungai Karang Tirta dan hamparan laut menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan.
Baca Juga: Seruan Mundur Mencuat, Biden Tidak Berniat Mundur dari Pilpres AS
Namun, tanah tersebut diklaim sebagai milik pribadi. Bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dikeluarkan BPN melalui peralihan hak atas tanah berdasarkan redistribusi.
Padahal tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah pengangonan (tanah milik negara) sesuai dengan site plan tahun 1934.
Polemik inilah yang mendorong warga Desa Sukaresik dari Forum Peduli Desa Sukaresik (FPDS) meminta Pemdes mengambil langkah guna menyelesaikan polemik di Tanjung Cemara.
Baca Juga: Jemaah Haji Kabupaten Pangandaran 2 Meninggal 1 Masih Sakit, Rencana Pulang 5 Juli 2024
Langkah yang dimaksud yakni dengan cara-cara damai dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
Koordinator Aksi dari FPDS, Jemono mengatakan, ada tiga tuntutan yang disampaikan pihaknya kepada Pemdes Sukaresik.