Ini yang Harus Diperhatikan Anggota Setelah Pembaruan Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan

- 19 Mei 2022, 08:22 WIB
Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan.
Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan. /Kemdikbud.co.id/

PRIANGANTIMURNEWS–  Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) merilis tampilan baru dari laman jaringan pengelola data pendidikan kebudayaan pada Senin, 16 Mei 2022 yang diumumkan melalui akun resmi Instagram @pustekkom_kemdikbud.

Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan berperan sebagai platform dan komunikasi interaktif antar sesama pengelola data lintas tingkatan, instansi, ataupun wilayah.

Pembaruan platform ini bertujuan untuk menambahkan beberapa fitur yang diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja platform ini dari segi utilitas maupun keamanan.

Baca Juga: Wacana Pemekaran Tasikmalaya Utara, Amy Fahmi: Jangan Terburu-buru Membentuk Presedium

Dilansir dari akun resmi Instagram @pustekkom_kemdikbud, terkait dengan pembaruan tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh para anggota baik yang lama maupun yang baru. Berikut penjelasannya.

Anggota Lama

Bagi anggota lama, langkah-langkahnya yaitu buka laman sdm.data.kemdikbud.go.id. Kemudian login menggunakan akun lama yang sudah terdaftar. Setelah itu klik nama anggota yang bersangkutan pada pojok kanan atas, kemudian akan muncul beberapa menu.

Hal-hal yang harus dilakukan yaitu:

1.      Verifikasi email

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @pustekkom_kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x