GAWAT: Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagaimana uang Tunjangan Sertifikasi Guru Hanguskah?

- 31 Agustus 2022, 12:00 WIB
ilustrasi tunjangan profesi guru akan dihapus tahun 2022 ini
ilustrasi tunjangan profesi guru akan dihapus tahun 2022 ini /pixabay/mohamed Hasan/

PRIANGANTIMURNEWS - Tunjangan profesi guru tahun 2022 ini akah dihapus. Lalu bagaimana nasib para guru. Apakah tunjangan sertifikasi akan hilang?

Bila informasi tunjangan profesi guru dihapus, tentu banyak yang kecewa. Karena para guru kehilangan tunjangan sertifikasi yang sudah lama diterima.

Namun para guru jangan khawatir, karena kabarnya Kemendibud akan membuat kebijakan baru sebagai pengganti tunjangan sertifikasi guru tersebut.

Baca Juga: Mekanisme  Proses Pencairan BLT BBM Rp 600 Ribu, Simak dan Catat Syaratnya

Sebelumnya Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengungkapkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional dihilangkan.

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi dikutip dari Antara.

Ia menambahkan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Baca Juga: Ini Cara Mendapatkan BLT BBM Rp 600 Ribu, Mulai Bisa Dicairkan Hari Ini di PT Pos Indonesia

Unifah menambahkan, guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x