Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Lalu Bagaimana Nasib Guru SMP, SD, Honorer?

- 31 Agustus 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi Kemendikbud kabaranga akan menghapus tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, SD, SMP, Guru Paud
Ilustrasi Kemendikbud kabaranga akan menghapus tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, SD, SMP, Guru Paud /PIXABAY/mohamed Hassan


PRIANGANTIMURNEWS - Ada kabar Kemendikbud akan menghapus tunjangan profesi guru tahun 2022 ini. Lalu bagaimana nasib para guru SMP, SD, Guru honorer?

Selama ini tunjangan profesi guru menjadi satu-satu harapan untuk hidup para guru. Bahkan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup, karena gaji sudah habis untuk membayar cicilan utang di Bank.

Lalu bagaimana jika tunjangan profesi guru dihapus? Apakah nasib mereka akan telantar.

Baca Juga: Cara Daftar Program Subsidi Tepat terbaru 2022 MyPertamina, Berikut Syarat Untuk Melakukan Pendaftaran

Namun para guru jangan khawatir, karena kabarnya Kemendibud akan membuat kebijakan baru sebagai pengganti tunjangan sertifikasi guru tersebut.

Sebelumnya Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengungkapkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional dihilangkan.

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi dikutip dari Antara.

Baca Juga: GAWAT: Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagaimana uang Tunjangan Sertifikasi Guru Hanguskah?

Ia menambahkan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Unifah menambahkan, guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x