PRIANGANTIMURNEWS - Setelah tunjangan sertifikasi guru dihapus, tentu banyak guru, dosen yang bertanya-tanya akan mendapatkan tunjangan apa penggantinya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan ada jenis baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi guru dihapus 2022, guru baru ternyata dapat hal berikut.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebut bahwa RUU Sisdiknas tak mengatur lengkap hak guru.
Baca Juga: BLT Subsidi BBM Rp600 Ribu Mulai Bisa Dibayarkan September Ini, Simak Cara dan Syaratnya
PB PGRI pun mencatat, ada penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen
Kemendikbud sendiri mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022 ini. Artinya bisa saja RUU itu disahkan tahun 2022.
Kemendikbudristek menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.
Nadiem Anwar Makarim menambahkan, RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.