Tunjangan Profesi Guru Setelah Sertifikasi 2022 Dihapus, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim

- 1 September 2022, 21:22 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim /Antara foto/

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah tunjangan sertifikasi guru dihapus, tentu banyak guru, dosen yang bertanya-tanya akan mendapatkan tunjangan apa penggantinya.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan ada jenis baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi guru dihapus 2022, guru baru ternyata dapat hal berikut.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebut bahwa RUU Sisdiknas tak mengatur lengkap hak guru.

Baca Juga: BLT Subsidi BBM Rp600 Ribu Mulai Bisa Dibayarkan September Ini, Simak Cara dan Syaratnya

PB PGRI pun mencatat, ada penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen

Kemendikbud sendiri mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022 ini. Artinya bisa saja RUU itu disahkan tahun 2022.

Kemendikbudristek menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Tower Terjatuh Akibatnya Tertabrak Truk Kontainer di Bekasi, Banyak Korban Berhamburan

Nadiem Anwar Makarim menambahkan, RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x