PRIANGANTIMURNEWS - Kemendikbud ristek membuka program guru penggerak. Lantas apa itu guru penggerak dan bagaimana syarat-syaratnya.
Guru penggerak adalah guru-guru yang terpilih dari seluruh penjuru Indonesia yang telah lulus dari Program Pendidikan Guru Penggerak.
Seorang guru penggerak yang siap menjadi pemimpin pembelajaran,dan berperan sebagai agen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: KPK Tangkap Lukas Enembe di Papua, Sekarang Sedang Dibawa ke Jakarta
Adapun Pendidikan Guru Penggerak adalah suatu program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.
Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama enam bulan bagi para calon guru penggerak.
Selama program berjalan, guru tetap menjalankan tugasnya yaitu mengajar sebagai guru.
Baca Juga: Erupsi 72 kali, Gunung Marapi di Sumatera Barat Kini Berstatus Waspada
Untuk mengikuti seleksi guru penggerak ini, ada beberapa kriteria atau persyaratan yang harus terpenuhi. Terdapat dua kriteria, yaitu ada kriteria umum dan kriteria seleksi.
Dikutip priangantimurnews.com dari sekolah.penggerak.kemendikbud.go.idBerikut adalah kriteria atau persyaratan umum untuk menjadi guru penggerak: