PRIANGANTIMURNEWS - Dampak ditutupnya Status PT STMIK Tasikmalaya secara permanen oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
Ratusan mahasiswa dari organisasi, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) juga alumni melakukan aksi sampaikan 8 poin tuntutan kepada pihak Lembaga Kampus STMIK Tasikmalaya.
"8 tuntutan dilakukan setelah diadakan audiensi antara mahasiswa dan juga pihak kampus STMIK,"kata Korlap Aksi Alumni STMIK, Hari Akbar di Alun Alun Indihiang Senin 27 Maret 2023.
Baca Juga: Gio Berhasil Menjadi Juara di MasterChef Indonesia Season 10, Simak Biodatanya
Akbar menyebut, kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa dan seluruh mahasiswa STMIK tanpa terkecuali menuntut 8 poin:
1. Penjelasan secara transparan dan terperinci mengenai pelanggaran kampus yang berakibat pencaburan izin Perguruan Tingg
2. Kami sebagai mahasiswa STMIK Tasikmalaya menuntut segala bentuk pertanggungjawaban Yayasan untuk memenuhi hak mahasiswa berdasarkan Pasal 36, No 3, Point (a) yang berbunyi menanggung seluruh kerugian mahasiswa, dosen, dan/atau karyawan yang timbul akibat pencabutan izin perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).