Ciptakan Kondusifitas Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tasikmalaya Gelar RDK Bersama Partai Politik

- 18 Mei 2022, 17:09 WIB
Pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya Wandi Ganda Prahara.
Pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya Wandi Ganda Prahara. /Dok. Pribadi/

PRIANGANTIMURNEWS- Dalam menciptakan Kondusifitas Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menyelenggarakan rapat dalam kantor (RDK) bersama seluruh Partai Politik (Parpol).

Kegiatan tersebut bertujuan supaya suhu pemilu di Kota Tasikmalaya bebas konflik selain itu melakukan upaya dengan pemetaan sengketa pemilu, diskusi yang bertemakan, "Pemetaan Potensi Sengketa Proses Pemilu 2024,".

Terpantau, sebagai narasumber, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya, Ade Hendar dan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya, Asep Yuyun Zakaria. Dan sebagai moderator Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, Wandi Ganda Prahara.

Baca Juga: Ratusan Nelayan Pangandaran Dukung Kebijakan Larangan Menangkap Baby Lobster

Acara tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin serta unsur dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya.

Pelaksanaan RDK bertujuan sebagai upaya memberikan kanal-kanal informasi mengenai persoalan pemilu kepada peserta pemilu, terhadap suatu fenomena proses politik yang mengindikasikan adanya ketidak adilan, baik secara administratif, ataupun secara pidana, yang kemudian menjadi landasan penindakan oleh Bawaslu dan unsur Gakumdu.

Pemateri pun dalam penyampaiannya lebih fokus terhadap kesadaran tahapan-tahapan pemilu, dan antisipasi yang harus dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi konflik dan sengketa pemilu yang ada diantaranya.

Baca Juga: 4 Makanan Indonesia yang Diakui Dunia, Bangga Banget!

"Tahapan pencalonan, dengan antisipasi harus cermatnya menghitung perolehan kursi dan suara, kegandaan dukungan, keabsahan kepengurusan, keabsahan paslon," ungkap Ade Hendar, Rabu 18 Mei 2022.

Kedua, merupakan tahapan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, dengan antisipasi DP4 yang harus baik dan relevan dalam bukti fisik, seperti identitas paslon dan tim kampanye yang harus jelas. Dan ketiga, lanjut dia, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x