Dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, Bawaslu Minta Masyarakat Mengawasi

- 6 Agustus 2022, 18:45 WIB
informasi Bawaslu.
informasi Bawaslu. /Twitter @bawaslu_RI

PRIANGANTIMURNEWS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi mulai tahapan pendaftaran hingga verifikasi Partai Politik.

Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dilaksanakan pada 1 Agustus hingga 11 September 2022. Dan semua elemen masyarakat bisa mengawasi tahapan tersebut.

Saat pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, Masyarakat juga bisa mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa dibuka melalui infopemilu.kpu.go.id.

Baca Juga: BEM Unsil Tantang Debat KPU RI, Ini Alasannya

Laporkan ke Bawaslu jika masyarakat bukan anggota parpol tetapi pada informasi di infopemilu.kpu.go.id tercantum sebagai anggota partai politik.

Twitter @bawaslu_RI, SahabatBawaslu, tanggal 1 Agustus s.d 11 September merupakan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Pada tahapan ini, Sahabat bisa ikut mengawasi dengan cara mengecek apakah Sahabat terdaftar sebagai anggota partai politik melalui infopemilu.kpu.go.id.

Sebelumnya, dalam upaya menghindari kegaduhan selama tahapan Pemilu, setiap orang juga pengurus partai politik maupun pejabat negara untuk bisa menahan diri dengan tidak meminta masyarakat supaya memilih calon tertentu diluar tahapan kampanye.

Baca Juga: Hasil Babak Pertama PSIS Semarang Vs Barito Putera, Fortes dan Marukawa Belum Cetak Gol

Hal tersebut dikatakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty, di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. Menurutnya, pengurus Parpol dan pejabat negara untuk bisa menahan diri itu penting.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @bawaslu_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x