Ada 40 Parpol Yang Telah Mendaftar ke KPU, Partai Apa Saja?

- 15 Agustus 2022, 07:20 WIB
Komisioner KPU RI August Mellaz menyampaikan hasil jumlah parpol yang mendaftar.
Komisioner KPU RI August Mellaz menyampaikan hasil jumlah parpol yang mendaftar. /Twitter @KPU_ID

PRIANGANTIMURNEWS- Minggu 14 Agustus 2022, tepatnya pukul 23.59 WIB merupakan hari terakhir pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai calon peserta pemilu 2024, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 40 Parpol yang resmi mendaftar.

Komisioner KPU RI August Mellaz menyampaikan 40 parpol yang mendaftar ke KPU dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.

Dia melanjutkan dari 40 parpol yang mendaftar ke KPU, diantaranya 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Senin 15 Agustus 2022, Akan Dapat Menghabiskan Uang Hari Ini

Sementara, kata August Mellaz, sampai batas waktu yang ditentukan, tiga parpol yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, tidak melakukan pendaftaran.

"Jadi ada 40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," ungkap August Mellaz saat konpres di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022 dini hari, dikutip dari Antara.

Inilah 24 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU yang berkasnya dinyatakan lengkap diantaranya ;

Baca Juga: Cara Pasang Twibbon HUT RI ke 77, Secara Online di Twibbonize, GRATIS, Untuk Meriahkan 17 Agustus 2022

1. PDI Perjuangan (PDIP)

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x