Ada 3 Kategori Tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Apa Saja?

- 15 Agustus 2022, 08:15 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. /Twitter @KPU_ID

PRIANGANTIMURNEWS- Ada 3 kategori dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

3 kategori dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Pertama, pimpinan pusat Parpol menyampaikan surat kepada KPU bersama dokumen pendaftaran secara lengkap.

Demikian dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, saat konperensi pers, di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022 dini hari. Dia menegaskan kategori pertama parpol yang mendaftar sesuai surat yang dikirimkan ke KPU.

Baca Juga: Parah! Gus Samsudin Akhirnya Ngaku Ternyata Kontennya Palsu, Begini Peringatan Pesulap Merah!

"Ketika mendaftar dilakukan pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap, kemudian diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar," ungkap Hasyim Asy'ari.

Kategori kedua, Hasyim Asy'ari melanjutkan, parpol yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap, maka diberi kesempatan untuk melengkapi.

Partai Politik yang dokumennya belum lengkap, kata Hasyim Asy'ari untuk segera melengkapi dengan batas waktu sampai 14 Agustus 2022 hingga pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Kaget! Master Limbad Ungkap Gus Samsudin Bakal Gulung Tikar, Pesulap Merah Bahagia! Begini Faktanya

"Pada waktu kategori itu, terdapat parpol yang melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap dan bisa didaftar sebagai calon peserta pemilu 2024," jelasnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x