PRIANGANTIMURNEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut ada tiga metode pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Menurut Hasyim, metode pertama partai politik mendaftar sesuai dengan surat yang dikirimkan ke KPU.
"Pendaftaran parpol dimana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap," ujarnya.
Pada saat pendaftaran tersebut, KPU langsung memeriksa berkas dokumen, di hari yang sama KPU menyatakan persyaratan lengkap dan membuat berita acara.
"Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar," katanya.
Metode pendaftara partai yang kedua adalah partai politik memdaftar sesuai jadwal, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen dinyatakan belum lengkap.
Sehingga KPU memberikan waktu hingga 14 Agustus 2022 untuk melengkapi dokumenya.
Baca Juga: Inilah Sejarah Singkat Lahirnya Kemerdekaan Indonesia, Yang Begitu Besar Perjuangannya