KPU: Ada Tiga Metode Pendaftaran Partai Politik

- 15 Agustus 2022, 09:02 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. /Twitter @KPU_ID

PRIANGANTIMURNEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut ada tiga metode pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, metode pertama partai politik mendaftar sesuai dengan surat yang dikirimkan ke KPU.

"Pendaftaran parpol dimana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap! Sosok Inilah yang membuat Bharada E berani Bicara Sejujurnya dan Menjamin Keamanan Bharada E

Pada saat pendaftaran tersebut, KPU langsung memeriksa berkas dokumen, di hari yang sama KPU menyatakan persyaratan lengkap dan membuat berita acara.

"Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar," katanya.

Metode pendaftara partai yang kedua adalah partai politik memdaftar sesuai jadwal, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen dinyatakan belum lengkap.

Sehingga KPU memberikan waktu hingga 14 Agustus 2022 untuk melengkapi dokumenya.

Baca Juga: Inilah Sejarah Singkat Lahirnya Kemerdekaan Indonesia, Yang Begitu Besar Perjuangannya

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x