PRIANGANTIMURNEWS - DPRD DKI menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKi Jakarta periode 2017 - 2022.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetuio Edi Marsudi mengatakan rapat paripurna yang digelar merupakan salah satu proses kelengkapan adminsitrasi pemberhentian kepala daerah yang berkakhir pada tahun 2022.
"Rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022," katanya.
Berita acara rapat paripurna pemberhentuab Anies Baswedan dan Riza Patria ditandangani pimpinan DPRD DKI setelah membacakan pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.
Berita acara itu ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan tiga wakil ketuanya, yakni Zita Anjani, Rani Mauliani dan Khoirudin. dan disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih baik," ujarnya.
Baca Juga: BLT BBM 2022 Siap Dicairkan, Ini Tata Cara Pencairan Hanya Melalui Kantor Pos
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna.