Isu Pemilu 2024 Ditunda: Simak, Bunyi Putusan Lengkap PN Jakarta Pusat

- 3 Maret 2023, 09:52 WIB
Ilustrasi pemilihan umum (pemilu) atau pemungutan suara.
Ilustrasi pemilihan umum (pemilu) atau pemungutan suara. /Freepik/


PRIANGANTIMURNEWS - Isu Pemilu 2024 ditunda kembali memanas setelah PN Jakarta Pusat menerima gugatan Partai PRIMA.

Partai PRIMA menggugat Komisi Pemilihan Umum(KPU) terkait hasil verifikasi administrasi yang memiliki kendala di dalamnya.

Majelis Hakim (MH) PN Jakarta Pusat (Jakpus) pun menyetujui gugatan tersebut dan dibuat surat keputusan yang diketahui oleh hakim ketua, T Oyong SH MH.

Baca Juga: Jubir PN Jakpus Tanggapi Vonis Pemilu 2024 Ditunda: Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Memerintah KPU yang tergugat, tidak melaksanakan sisa tahap pemilu 2023 serta melakukan tahap pemilu dari awal selama kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Tertulis dalam surat putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Majelis hakim PN Jakpus, ditetapkan setelah pertimbangan beberapa hal penting.

Gugatan tersebut diajukan oleh Agus Priyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) PRIMA.
Kepada tergugat Hasyim Asy'ari selaku ketua Ketua KPU.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan," Ujar Oyong.

Baca Juga: PEDAS! Persib Bandung Dijegal Juara Liga, Inilah Reaksi Tak Terduga DPRD Kota Bandung

"Melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," lanjutnya.

Hakim memaparkan alasannya adalah Partai PRIMA alami kesulitan dalam perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol.

Dimana Sipol mengalami error pada operasi sistemnya. Serta tidak ada toleransi pada kondisi tersebut. Akhirnya KPU menetapkan status Partai PRIMA tidak memenuhi syarat (TMS).

"Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan," ujar Oyong.

Baca Juga: Diam Dimana Jin Qarin dalam Tubuh Manusia? Yuks Simak Penjelasanya

"Oleh karena itu, tergugat yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materil dan immateril yang dialami penggugat," sambungnya.

Dibawah ini adalah bunyi putusan lengkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan 757/Pdt.G/2022 :

Dalam eksepsi:

'Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel); Dalam Pokok Perkara'.

Dalam pokok perkara:

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 3 Maret 2023,Kamu Perlu Mematangkan Perencaanan dengan Baik

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Baca Juga: Inilah 4 Jenis dan Harga Harley Davidson yang Identik dengan Gaya Hidup Glamour!

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x