Bawaslu Minta Partai Politik dan Bakal Calon Tidak Melakukan Kampanye Dini

- 19 Maret 2023, 07:33 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

PRIANGANTIMURNEWS - Pemilihan umum (pemilu) masih akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.

Namun yang terjadi di lapangan sudah ada partai politik dan bakal calon, baik bakal calon anggota legislatif maupun presiden yang melakukan kampanye.

Padahal menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kampanye baru akan dilaksanakan pada 28 November 2023.

Baca Juga: Matheus Pato Ancam David da Silva! Laga Persib VS Dewa United Jadi Patokan!

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty, di Jakarta pada Sabtu 18 Maret 2023 mengimbau semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, termasuk para bakal calo untuk tidak berkampanye dini.

Karena kampanye baru akab dilakukan tanggal 28 November 2023. Jadi sebelum tanggal tersebut tidak diperbolehkan.

Sebelum tanggal 28 November 2028, partai politik hanya diperbolehkan mensosialisasikan nomor urut.

Baca Juga: Kecamatan Puspahiang Ikuti Pentas PAI Se- Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023

Parpol maupun bakal calon presiden maupun bakal calon anggota legislatif tidak boleh menyampaikan ajakan, visi misi atau profil diri.

"Pada masa sosialisasi parpol seperti saat ini, parpol hanya diperbolehkan mensosialisasikan nomor urutnya," kata Lolly Suhenty dikutip priangantimurnews.com dari Youtube antara, Minggu 19 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Youtube Antara TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x