PRIANGANTIMURNEWS - Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai terbitnya Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang pengupahan yang membolehkan perusahaan ekspor memotong gaji karyawan hingga 25 persen bertentangan dengan Undang-undang.
Pekerja atau buruh selalu saja menjadi objek yang terkena dampak ketika pemerintah membuat peraturan untuk menyikapi situasi ekonomi.
Beberapa waktu lalu pekerja menerima penyesuaian karena Covid-19, sekarang ada kebijakan pemotongan karena alasan perubahan ekonomi global.
“Padahal dalam hubungan kerja, golongan pekerja seringkali berada dalam posisi paling rentan. Harusnya golongan ini mendapat perhatian dan perlindungan pemerintah, bukan jadi objek penderita,” kata Netty kepada priangantimurnews .pikiran-rakyat.com Kamis 30 Maret 2023.
Dalam Permenaker No 5/2023 disebutkan bahwa perusahaan yang diarahkan ekspor bakal bisa memotong gaji karyawan hingga 25 persen sebagai tindak lanjut perubahan ekonomi global dengan ditandai turunnya permintaan ekspor dari AS dan Eropa.
“Kenapa fokus aturan yang dibuat pemerintah selalu pada pengurangan biaya produksi, dalam hal ini upah pekerja?” ujarnya.
Jika Permenaker bisa membatasi upah pekerja 75 persen, bisakah pemerintah membuat aturan yang membatasi keuntungan perusahaan?
Di sisi lain, menurut Netty, Permenaker No 5/2023 jelas melanggar Pasal 90 jo Pasal 185 UU No. 13/2003 dan Pasal 88E jo Pasal 185 UU Cipta Kerja.