Bagaimana Kronologi Perubahan Sistem Proporsional Tertutup jadi Terbuka? Ini Sejarah Singkatnya

- 1 Juni 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi Pemilu - Pemilihan umum (Pemilu) terbuka diisukan diganti menjadi Pemilu tertutup. Mantan Presiden SBY menegaskan jika hal tersebut terjadi, hanya akan menimbulkan Chaos Politik
Ilustrasi Pemilu - Pemilihan umum (Pemilu) terbuka diisukan diganti menjadi Pemilu tertutup. Mantan Presiden SBY menegaskan jika hal tersebut terjadi, hanya akan menimbulkan Chaos Politik /

PRIANGANTIMURNEWS – Sistem Pemilu sejak awal  pemerintah sebenarnya menerapkan sistem proporaional tertutup.

 

Namun sistem proporsional tertutup yang diterapkan kala itu dinilai telah menghasilkan wakil-wakil yang lebih merepresentasikan kepentingan elit parpol dibandingkan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Karena ada yang mengajukan gugatan, maka Mahkamah Konstitusi saat itu memutuskan sistem pemilu diubah jadi proporsional terbuka.

Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup? Anggota DPR Ancam Cabut Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Lantas bagaimana sejarah sistem pemilu di Indonesia? Berikut ini sejarah singkat perjalanan perubahan sistem pemilu di Indonesia.

Sebelum ke inti maslah mengapa diubah menjadi sistem proporsional terbuka, Yuuk kita kupas sedikit terlebih dulu sekelumit sejarah sistem pemilu dari awalnya.

Dikutip dari laman Humas Mahkamah Konstitusi, setelah pemilu 1999, pembentuk undang-undang memutuskan untuk mengubah sistem pemilu proporsional daftar tertutup (closed list) untuk memilih anggota DPR dan DPRD sehingga pemilih bisa langsung mencoblos caleg pilihannya di surat suara.

Baca Juga: Pemilu 2024 tetap harus Sistem proporsional Terbuka, Anies: Ini Indikasi Kekuasaan di Tangan Rakyat.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: mkri.id Humas MKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x